|
Seorang pustakawan sedang memberikan bimbingan kepada pemustaka. |
Sahabat, pada kesempatan kali ini Dunia Perpustakaan sekolah akan membahas mengenai peran dan kompetensi Pustakawan. Pustakawan sekolah adalah orang, yang bertugas mengelola dan menjalankan fungsi perpustakaan sekolah sesuai aspek dan kaidah yang berlaku. Perpustakaan sekolah merupakan tempat rekreasi ilmiah dan sumber belajar yang berada pada lembaga pendidikan formal maupun non formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa.
Untuk menjalankan fungsinya perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar diperlukan tenaga perpustakaan yang professional di bidangnya. Tenaga perpustakaan sekolah adalah orang yang bekerja di perpustakaan yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. Untuk menjamin terlaksananya standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan perlu suatu program sertifikasi.
Sertifikasi Bagi Pustakawan
Program sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah hendaknya dirancang dengan mekanisme yang tepat, antara lembaga negara yang berkaitan untuk dapat merumuskan mekanisme yang tepat sesuai dengan input, proses dan produk yang dihasilkan. Dengan memperhatikan tiga hal di atas, maka standar terpenuhinya sertifikasi sesuai dengan sistem, yang berfungsi secara efektif bagi terpenuhinya standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah. Mengingat input adalah komponen yang terdiri dari :
- Pustakawan adalah tenaga perpustakaan yang memiliki jabatan fungsional pustakawan ( Pustakawan asli )
- Tenaga pendidik adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pegelola perpustakaan yang memiliki kualifikasi pelatihan selama 1 bulan atau memiliki sertifikat pelatihan perpustakaan minimal 152 jam.
- Tenaga kependidikan adalah staf yang berstatus sebagai tata usaha atau tenaga laboratorium sekolah yang berminat bertugas di perpustakaan sekolah.
Dengan mengacu ke tiga komponen input di atas maka kualifikasi serta kompetensi akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dan rekrutmen, seleksi yang sesuai. Sehingga dengan sertifikasi kompetensi dapat dijamin keberadaannya bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga perpustakaan sekolah yang berkualitas dan terlatih. Cakupan yang perlu perhatian adalah kemampuan dan kepedulian mengembangkan tenaga perpustakaan sekolah, merupakan berbagai unsur atau entitas masyarakat pendidikan agar menyatu membangun komitmen bersama baik dalam visi misi, kepedulian, etos kerja yang kondusif serta etika dalam bekerja, untuk melaksanakan tugas mulia dalam meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah. Berbagai unsur yang tampil sebagai komponen untuk membangun iklim atau suasana , professional dan berkeadilan untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga perpustakaan sekolah. Sebagai analogi adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Patokan Kompetensi Pustakawan
Patokan dalam kompetensi tenaga perpustakaan sekolah adalah seperangkat kemampuan yang dimiliki oleh pengelola atau petugas perpustakaan meliputi ; pengetahuan, sikap, keterampilan.
Dalam hal ini perlu ditingkatkan karena seseorang tenaga perpustakaan sekolah harus selalu mematuhi ketiga hal di atas, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan fungsinya. Berdasarkan draf standar kualifikasi dan kompetensi, kepala dan tenaga perpustakaan sekolah yang harus diketahui ada 6 (enam) standar kompetensi yang harus dikuasai :
- Dimensi kompetensi Managerial
- Dimensi kompetensi Informasi
- Dimensi kompetensi Kependidikan
- Dimensi kompetensi Kepribadian
- Dimensi kompetensi Sosial
- Dimensi kompetensi Pengembangan Profesi.
Berdasarkan asumsi tersebut di atas, maka hendaknya tenaga setiap
pustakawan sekolah harus mempersiapkan diri dan selalu mengembangkan
kompetensinya, sehingga keenam (6) standar kompetensi tersebut dapat
tercapai. Dengan demikian, posisi dan profesi pustakawan dengan
sendirinya akan terangkat di mata masyarakat, kususnya di lingkungan
civitas akademika sekolah. Lain dari pada itu dengan memiliki keenam
kompetensi tersebut, selain untuk tujuan sertifikasi, juga lebih jauh
dari itu tujuan perpustakaan dan idealisme pustakawan untuk membawa
kemaujuan pendidikan di sekolah melalui perpustakaan akan tercapai.
Dengan memiliki keenam standar kompetensi pustakawan itu tadi, maka
nilai kemanfaatan dan peran seorang pustakawan akan lebih luas dirasakan
oleh masyarakat, tidak hanya di lingkungan sekolah, namun juga di
lingkungan masyarakat yang lebih luas.[dps]
No comments:
Post a Comment