Friday, 6 March 2015

Celah Pelanggaran di PP No. 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan

PP No. 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan.


Banyak pihak menunggu diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut. Bahkan tidak sedikit mereka yang sudah ingin mendownload PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.

Namun demikian, sebagian pihak khususnya para pustakawan juga pesimis bahwa dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini tidak menjamin bahwa pelaksaanaan UU No. 43 Tahun 2007 berjalan sesuai yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 - Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

PP No. 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan.

Title
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014

Sub Title
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Jenis Peraturan
pp

UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

UU No. 43 Tahun 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupana. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;

b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;

c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasankehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;

d. ba hwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

Mengingat......

Selengkapnya klik DI SINI untuk melihat, klik DI SINI untuk mendowload.