Friday, 6 March 2015

Celah Pelanggaran di PP No. 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan

PP No. 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan.


Banyak pihak menunggu diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut. Bahkan tidak sedikit mereka yang sudah ingin mendownload PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.

Namun demikian, sebagian pihak khususnya para pustakawan juga pesimis bahwa dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini tidak menjamin bahwa pelaksaanaan UU No. 43 Tahun 2007 berjalan sesuai yang diharapkan.
Hal ini karena dalam isi dari PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tidak menyebutkan dengan pasti terkait dengan SANKSI yang diberikan ketika melanggar dari UU No 43 Tahun 2007 beserta PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.

Pada Pasal 78 PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan memang berisi terkait dengan SANKSI yaitu berbunyi,

“Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan dan teguran.”

Kemudian para berikutnya yaitu Pasal 79 disebutkan bahwa “Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Menteri”.

Dari sebagian sanksi yang disebutkan tersebut hampir rata-rata jenis sanksinya sangat normatif dan tidak riil sehingga masih memungkinkan untuk dilanggar.

Sebagaimana kita tahu bahwa mental birokrasi di Indonesia hingga sekarang ini masih sangat memprihatinkan. Jangankan hanya terkait dengan ketaatan untuk bisa melaksanaan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, kasus Korupsi saja yang hukumanya semakin berat, masih banyak pihak yang berani melanggar, apalagi ini hanya terkait dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, tentunya kemungkinan yang melanggar tetap masih tinggi.

Namun walaupun demikian, kita tetap harus optimis dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini, para pustakawan dan pemerhati dunia literasi di Indonesia bisa saling mengawasi atas diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Dengan demikian jika di antara pustakawan atau masyarakat luas ada yang melihat pelanggaran terkait dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, maka mereka bisa melaporkanya kepada pihak terkait.

Untuk mempelajari lebih detail terkait dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut, silahkan anda bisa DOWNLOAD PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan DI SINI.

Silahkan anda bagikan dan sebarkan supaya banyak orang yang Download PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut sehingga semakin banyak pihak yang ikut mengawasi atas pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini.

Sumber: http://duniaperpustakaan.com/download-pp-24-tahun-2014-tentang-pelaksanaan-uu-43-tahun-2007-tentang-perpustakaan/

No comments:

Post a Comment