![]() |
| Salah satu contoh desain perpustakaan sekolah (koleksi pribadi). |
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Deputi Bidang Pemberdayaan Perpustakaan Nasional, Woro Salikin mengatakan, semua sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta wajib menyisihkan 5 persen dari anggarannya untuk perpustakaan. 5 persen ini baik dari belanja operasional atau belanja barang di luar belanja pegawai.
"Itu sudah diatur dalam Undang-undang no 43 tahun 2007 pasal 23 , hanya saja Peraturan Pemerintahnya belum keluar," ujarnya saat ditemui usai berbicara dalam peer learning meeting Impact dan advokasi untuk pengembangan perpustakaan yang berkelanjutan di Yogyakarta, Selasa (28/1).


